Gerebek Rumah di Menggala, Petugas Temukan Dua Pelaku Asyik Nyabu

    Gerebek Rumah di Menggala, Petugas Temukan Dua Pelaku Asyik Nyabu
    Barang Bukti alat hisab dan sabu. Fhoto: Istimewa

    TULANGBAWANG - Sebuah rumah di Pasar Lama Menggala, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Senin 14 Februari 2022.

    "Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yakni berinisial TH als TN (37), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, dan YR (28), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, " kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (17/02/2022).

    Anton menuturkan, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 11 gram, tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), jarum kompor modifikasi, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet yang ujungnya membentuk (L), dan dua buah korek api gas.

    Dijelaskannya, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Tempat tersebut sering dijadikan tempat pesta narkotika.

    "Saat penggerebekan oleh petugas kami, di dalam rumah tersebut sedang ada dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan BB narkotika jenis sabu, " terang AKP Anton.

    Pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, " tegas dia.

    Tulangbawang Lampung
    Sumarno

    Sumarno

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Rakor, Bupati Tulangbawang Tekankan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Tulangbawang: Semoga Ketua PN Menggala...

    Berita terkait